Pengacara Minta Jasa Raharja Bayar Hak Alm Anju Rio Susanto

Pengacara Minta Jasa Raharja Bayar Hak Alm Anju Rio Susanto

Jumat, 26 Maret

B. Fransisco Butar-butar, SH.

Pelalawan, SUARATOPAN - Alamrhum Anju Rio Santoso merupakan korban kecelakaan lalu lintas di jalan lintas timur pada 11 Februari 2021 lalu di daerah Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan. Pihak jasa raharja tidak mengeluarkan santunan kematian almarhum dengan alasan, korban tidak punya ahli waris.


Hal ini disampaikan oleh B. Fransisco Butar-butar SH selaku Kuasa Hukum Debora Fitri Novita kakak kandung almarhum pada Jumat (26/3/2021) di Pangkalan Kerinci. "Klien kita selaku kakak kandung almarhum merupakan ahli waris yang berhak menerima santunan kematian dari Jasa Raharja seharusnya, namun tidak dianggap sebagai ahli waris oleh Jasa Raharja," ungkapnya.

Pada hal, itu telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan berbagai kasus yang sama bahwa saudara almarhum baik saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu juga menjadi ahli waris. Pada pasal 179-181 komposisi hukum Islam juga menegaskan hal serupa, ujar penasehat hukum yang juga membidangi bantuan hukum di DPD Pemuda Batak Bersatu Propinsi Riau itu.

Oleh karena itu, sebagai penasehat hukum telah mengajukan surat permohonan secara tertulis untuk klaim kepada kepala cabang PT. Asuransi Jasa Raharja Cabang Riau. Namun pihak perusahaan berkeras tidak memberikan hak korban, alasannya korban tidak memiliki ahli waris karena belum menikah dan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia," ucap Butar-butar.

Bila mana pihak Jasa Raharja tetap bersikeras untuk tidak memberikan hak klien kami, kita akan mengambil langkah-langkah hukum dengan menggugat pihak Jasa Raharja baik secara perdata ataupun secara pidana sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar pengacara itu menegaskan.

Pihak Jasa Raharja yang dikonfirmasi melalui petugas kantor Jasa Raharja Pangkalan Kuras bernama Rozi mengatakan, memang ada kemarin bernama Anju Rio Susanto meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas. Tapi setelah kita telusuri, almarhum belum menikah dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Ketentuan Jasa Raharja kepada korban yang meninggal dunia, ahli waris jatuh kepada orang tuanya. Dikarena kedua orang tua almarhum sudah meninggal dunia, maka Jasa Raharja hanya membantu biaya penguburan kepada penyelenggaran penguburan almarhum sebesar Rp 4 juta. Bantuan penguburan itu sudah diajukan ke Jasa Raharja Pekanbaru, cuma belum tahu apakah sudah diproses apa belum pembayarannya," imbuhnya.

Dikatakan Rozi, ketentuan Jasa Raharja mengenai ahli waris yang berhak menerima santunan kematian korban kecelakaan lalu lintas ada tiga, pertama bagi yang sudah menikah jatuh kepada janda atau dudanya. Apa bila jandanya atau dudanya tidak ada karena meninggal dunia, maka ahli warisnya jatuh kepada orang tuanya, dan apa bila kedua orang tuanya juga tidak ada, maka ahli warisnya jatuh kepada anaknya," jelasnya.

Ketentuan ahli waris itu sudah diatur sebagaimana UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Kecelakaan jalan. Maka sesuai dengan ketentuan tersebut, kakak kandung dari almarhum Anju Rio Susanto tidak termasuk sebagai ahli waris, sebutnya. (Sona). 

TerPopuler