PT. MUP Kebun Gondai Tangani Terbaik Keluarga Korban Terbunuh Juni Lalu

PT. MUP Kebun Gondai Tangani Terbaik Keluarga Korban Terbunuh Juni Lalu

Sabtu, 03 Oktober

Pelalawan, SUARATOPAN - Peristiwa penemuan mayat yang ditemukan di areal PT. MUP kebun kelapa sawit Desa Gondai Afdeling IV yang sempat dihebohkan oleh warga Gondai Kecamatan Langgam yang terjadi pada Jum'at 27/06/2020 lalu, adalah salah satu karyawan yang berprofesi sebagai mandor panen berinisial MG (48) yang kesehariannya bekerja di perusahaan PT. MUP Kebun Gondai.

Atas kejadian itu, jajaran polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku TZ (42) di wilayah Kabupaten Kuansing atas kerja sama dengan Polres Kuansing.

Berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga korban yang bernama Yapirman Hura atas kunjungannya ke sekretariat Media SUARATOPAN.COM Pekan baru-Riau, Sabtu 03/10/2020 menceritakan tentang kronologis kejadian itu.

Dirinya membenarkan, bahwa sebagai keluarga korban dan juga ahli waris sudah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan perusahaan serta aturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenaga kerjaan No.13 tahun 2003.

"Iya, pihak perusahaan sudah memenuhi hak-hak pekerja, sesuai undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.

Dari kejadian itu, pihaknya mengaku telah dibantu oleh Pihak Perusahaan PT. MUP Kebun Gondai dalam hal mengurus segala sesuatunya mulai pengobatan korban, pemakaman, gaji serta BPJS hak-hak korban.

"Dari Pimpinan perusahaan bapak Jaka selaku Meneger Perusahaan PT.MUP juga turut prihatin dan berduka buat keluarga kami dan beliau juga selalu berkordinasi dengan pihak keluarga kami untuk memberikan penghiburan dan pelayanan yang baik," terangnya

"Saya mewakili, atas nama keluarga korban menyampaikan rasa terimakasih kepada jajaran kepolisian Pelalawan juga Perusahaan PT. MUP Kebun Gondai atas segala bantuanya dan pelayanannya dalam pengurusan disegala hal tentang kepergian Orang tua kami," tandasnya. (YH).


TerPopuler