BP Jamsostek Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Alm. Manyin Pengepul Rongsokan

BP Jamsostek Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Alm. Manyin Pengepul Rongsokan

Kamis, 13 Februari
Serah terima Santunan oleh perwakilan BP Jamsostek kepada Ahli Waris Alm. Manyin yang disaksikan Kepala Desa Karang Mukti. Kamis (13/2/2020)

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan. Penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan di Aula Kantor Desa Karang Mukti, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Kamis (13/2).

Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan pada kegiatan Rapat Minggon Desa Karang Mukti oleh Bapak Achmad Hidayat selaku Kepala Bidang Kepersertaan Program Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serta Bapak Sumardi selaku Kepala Desa Karang Mukti. Adapun Alm Manyin terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Total manfaat yang didapatkan oleh ahli waris sebesar 42 jt. Alm terdaftar menjadi peserta sejak tahun 2015.

Bapak Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengatakan, pihaknya turut berduka cita, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

”Kami tekankan program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi peserta kantoran atau yang biasa disebut Penerima Upah (PU) namun juga melindungi seluruh peserta dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” jelasnya.

Kembali dijelaskan Achmad Fatoni, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain. Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Peserta dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian selanjutnya, sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt.

Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt. Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt.

Sementara itu, untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt. (ST/Red). 

TerPopuler