Minggon, Camat Cibitung : Kontrol, Tertibkan Bangli Dan Sampah liar di Wilayah


 

Minggon, Camat Cibitung : Kontrol, Tertibkan Bangli Dan Sampah liar di Wilayah

Rabu, 24 Juli
Camat Cibitung Drs H. Hasan Basri, MM. saat minggon di Aula Kecamatan Cibitung, Rabu (24/7)
Cibitung, SUARATOPAN.COM - Rapat rutin mingguan (minggon) yang digelar Kecamatan Cibitung, membahas beberapa agenda dan program kerja serta evaluasi perkembangan wilayah masing-masing Desa dalam skala jangka panjang dan jangka pendek mengenai perkembangan situasi yang berkembang.

Rapat tersebut dihadiri enam Kepala Desa dan satu Lurah serta diikuti juga dari perwakilan Polsek dan Koramil, dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Cibitung. Rabu (24/7).

Dalam rapat itu, Camat Cibitung H. Hasan Basri menyampaikan, berbagai program kerja dan evaluasi kerja dimasing-masing Desa wilayahnya yang berkembang. Sehingga kinerja Desa selalu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Adapun permasalahan yang sedang berkembang dimasyarakat sekarang ini, mengenai penertiban bangunan diatas lahan Negara (pengairan), penertiban lahan bengkok (TKD) dan menjaga kebersihan (larangan buang sampah liar).

Dari beberapa permasalahan khususnya penertiban, peneguran bangunan yang berdiri dilahan pengairan sepanjang CBL dan penertiban sampah liar dibeberapa tempat, menjadi agenda pembahasan bersama. Pihaknya menyarankan, instruksi agar para Kepala Desa selalu berperan aktif dalam penertiban tersebut.

"Seyogyanya kita jaga, selalu kontrol wilayah kita masing-masing. Sehingga akan menjadikan Desa tertib, bersih dan aman," tutur Camat.

Menurut Camat, penertiban harus bersinergi dan berkoordinasi dengan Pol PP maupun Muspika. Sehingga penertiban bangunan liar maupun sampah liar dapat teratasi dengan baik. Pihaknya menginginkan dalam penertiban sampah liar, selain melakukan pembersihan dan larangan, namun juga harus melakukan pencegahan dengan selalu mengontrol dan mempersiapkan tempat penampungan sampah sementara yang ditempatkan.

Kemudian lanjutnya, terkait penertiban bangunan di CBL, pihaknya menitik beratkan kewenangan PJT ll (Pegawas Pengairan), sebab lahan tersebut dalam pengawasannya. "Kewenagan kita hanya menegur dan memerikasa ijinnya, untuk penertiban kita harus koordinasi dengan pihak PJT," jelasnya.

"Kami pun pernah memanggil pihak PJT beberapa waktu lalu, agar pihak PJT mengupayakan penertiban Bangunan liar (Bangli)," tungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Surat Pemanfaatan Lahan Sementara (SPLS), yang dikeluarkan pihak PJT bersifat sementara dan peruntukannya digunakan untuk ijin pemanfaatan lahan tanah penanaman pohon (ijin garapan pertanian), Namun nyatanya lahan tersebut digunakan untuk usaha maupun tempat tinggal. Sehingga tanaman yang ada pun hilang berubah bangunan permanen. (ST).

by : Yayat Hidayat


TerPopuler