Warga Kecamatan Muara Kelingi Kecewa dan Keluhkan Listrik Sering Padam

Warga Kecamatan Muara Kelingi Kecewa dan Keluhkan Listrik Sering Padam

Senin, 22 Juni

Musi Rawas, SUARA TOPAN – Masyarakat di sejumlah desa se‑Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan keras atas pemadaman aliran listrik yang terjadi terlalu sering, tak menentu waktunya, dan berlangsung berjam‑jam selama beberapa bulan terakhir.

‎Warga mengungkapkan, gangguan terjadi bahkan hingga berkali‑kali dalam sehari, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini sangat mengganggu aktivitas rumah tangga, usaha kecil, fasilitas kesehatan hingga pendidikan. Banyak alat elektronik dilaporkan rusak dan pendapatan usaha berkurang drastis akibat ketidakstabilan aliran listrik tersebut.

‎“Kami sudah sering melapor ke kantor PLN setempat, namun perbaikan belum terlihat nyata, pemadaman tetap berulang,” ujar salah satu perwakilan warga.

‎Secara hukum, kelayakan pasokan listrik dan tanggung jawab penyedia layanan diatur tegas dalam peraturan perundang‑undangan:

‎Padahal sudah jelas jelas bahwa dari dasar dasar Hukum dan Ketentuan Pasal nya.

‎1. Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

‎- Pasal 29 ayat 1 huruf b: Konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus‑menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
‎​
‎- Pasal 29 ayat 1 huruf e: Berhak memperoleh ganti rugi jika pemadaman disebabkan kesalahan atau kelalaian pengelola jaringan
‎​
‎- Pasal 54 ayat 1‑2: Penyedia wajib memenuhi standar mutu; pelanggaran dikenai sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha serta wajib mengganti kerugian masyarakat

‎2. Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

‎- Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan jasa

‎3. Peraturan Pendukung

‎- Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 jo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan: Batas gangguan maksimal 1 jam per bulan; jika melebihi batas tersebut, pelanggan berhak mendapat kompensasi bertingkat mulai 50% hingga 500% dari biaya beban atau tagihan listrik.

‎Masyarakat Kecamatan Muara Kelingi pun meminta PLN Cabang Musi Rawas segera melakukan langkah‑langkah berikut:

‎1. Melakukan pemeriksaan dan perbaikan menyeluruh jaringan yang rusak atau belum memenuhi standar keselamatan dan keandalan
‎​
‎2. Memberikan pemberitahuan secara jelas dan terlebih dahulu jika ada pemeliharaan terencana
‎​
‎3. Menghitung dan membayar kompensasi serta ganti rugi sesuai aturan yang berlaku bagi warga yang dirugikan

‎Apabila dalam waktu 14 hari kerja belum ada tindakan nyata, warga berencana menyampaikan pengaduan resmi ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta Kepolisian Resor Musi Rawas.

‎“Padahal jelas listrik adalah kebutuhan dasar yang dikuasai negara, pelayanan yang buruk tidak bisa dibiarkan terus terjadi,” tegas perwakilan warga. (Yefri Susanto/red).
 

TerPopuler