![]() |
Empat Lawang, SUARA TOPAN - Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di lingkungan PT SNI, Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 12 Juni 2026, terkait peristiwa yang menimpa sejumlah korban di mes PT SNI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang beristirahat didatangi sekelompok pelaku yang masuk secara paksa.
Pelaku melakukan pengeroyokan, mengancam menggunakan senjata api, serta merampas telepon genggam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka robek dan memar di beberapa bagian tubuh.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang diperkuat personel Satreskrim, Jatanras, dan Tim UKL Regu IV berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AS (45) warga Desa Taba Baru dan IM (38) warga Dusun III Desa Kebon, keduanya berdomisili di Kecamatan Saling.
Saat ditangkap, tersangka IM sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas namun tetap terukur sesuai prosedur hukum. Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diperiksa lebih lanjut.
Dari pengembangan kasus, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta berkas Visum et Repertum korban. Empat orang lainnya yang terlibat, yaitu KR, RD, E, dan EN, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Diketahui pula tersangka AS diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebelumnya di lokasi yang sama, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A Firman, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, tidak memberi ruang bagi tindak pidana. Pengejaran terhadap DPO akan terus dilakukan hingga semuanya diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mewujudkan rasa aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga. (Yefri.S).
