Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan di Facebook Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan di Facebook Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Selasa, 16 Juni

Empat Lawang, SUARA TOPAN – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan antara pelapor dan terlapor berlangsung pada Minggu (14/6/2026) dan belum menghasilkan kesepakatan bersama.

Kuasa hukum terlapor, Aditra, menyatakan pihaknya tetap mendampingi klien menghadapi proses hukum yang berjalan terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di akun Facebook. Kasus ini dilaporkan oleh DA, seorang wartawan televisi.

Menurut Aditra, kegagalan mediasi membuat perkara berlanjut sesuai aturan hukum yang berlaku, dan pihaknya menghormati penanganan yang dilakukan penyidik Polres Empat Lawang.

“Untuk memperkuat alat bukti dari dua saksi yang sudah hadir, penyidik berwenang memanggil ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien dan mengikuti setiap tahapan sampai selesai,” ujar Aditra.

Belum tercapainya kesepakatan menandakan jalur musyawarah belum mampu menyatukan pandangan kedua belah pihak. Pelapor pun memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.

Perkara kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik, yang akan meneliti seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Penyidik dapat meminta keterangan ahli untuk menilai secara objektif isi unggahan yang menjadi dasar laporan.

Pelapor berharap proses berjalan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan guna mewujudkan kepastian hukum. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Setelah mediasi berakhir tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan profesi wartawan lewat media sosial ini secara resmi berlanjut ke tahap penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan. (Yefri.S).
 

TerPopuler