![]() |
Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madonk. |
Pemkot juga memastikan, seleksi PPPK berlangsung gratis alias tanpa pungutan biaya.
Meski begitu, publik tetap menyoroti isu klasik yang kerap muncul dalam rekrutmen pegawai, yakni dugaan praktik percaloan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengapresiasi klaim transparansi dan bebas biaya tersebut. Namun, ia menekankan agar masyarakat berani melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Saya apresiasi klaim tidak dipungut biaya, tapi kalau memang ada peserta PPPK dimintai atau dikenai biaya, silakan laporkan ke Komisi I atau DPRD Kota Bekasi,” ujar politisi Golkar itu, Jumat (16/8/2025).
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madonk. Ia bahkan membuka call center pengaduan khusus bagi masyarakat.
“Saya buka call center pengaduan di nomor 0896-6677-7771. Jika terjadi kejanggalan penerimaan PPPK, masyarakat bisa laporkan ke nomor tersebut,” tegasnya.
Ahmadi juga berharap setiap laporan disertai bukti yang valid agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kepada warga, saya persilakan untuk mengadu. Jangan lupa melampirkan bukti permasalahan yang dialami,” tutupnya. (Adv).