![]() |
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Achmad Rivai. |
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin layanan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Achmad Rivai, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN, menegaskan Kepala Puskesmas (Kapus) wajib memiliki kompetensi medis yang sah.
“Bagaimana mungkin memimpin puskesmas tanpa STR-SIP? Ini soal akuntabilitas pelayanan, bukan sekadar urusan manajemen,” tegas Rivai, beberapa waktu lalu.
Rivai menyoroti kasus maladministrasi di sejumlah puskesmas Kota Bekasi, mulai dari kelalaian penyortiran obat kadaluarsa hingga pemotongan dana insentif tenaga kesehatan.
“Seharusnya Kapus bisa mencegah masalah ini, bukan malah jadi bagian dari masalah,” tambahnya.
Puskesmas Garda Terdepan, Kapus Harus Kompeten
Pendapat senada disampaikan Ahmadi, anggota Komisi IV yang akrab disapa Bang Madong.
“Puskesmas itu garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. Kalau Kapus tidak punya sertifikasi, bagaimana bisa menjamin kualitas pelayanan?” ujarnya.
Ia menegaskan, syarat STR-SIP harus menjadi standar mutlak agar Kapus menguasai aspek klinis dan administratif.
“Manajerial saja tidak cukup. Kasus-kasus di puskesmas Kota Bekasi membuktikan perlunya kepemimpinan yang kompeten,” tegasnya.
Kedua politisi ini kompak mendesak Pemkot Bekasi segera merevisi regulasi rekrutmen Kapus.
“Ini bukan hanya tentang sertifikasi, tapi juga perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” pungkas Rivai. (Adv).