Humas DPP LSM BAKORNAS dan Kuasa Hukum Geram Atas Dugaan Galian C Ilegal Diduga Bersekongkol dengan APH


 

Humas DPP LSM BAKORNAS dan Kuasa Hukum Geram Atas Dugaan Galian C Ilegal Diduga Bersekongkol dengan APH

Kamis, 09 November



Pagar Alam, SUMSEL, SUARA TOPAN - Pada Jumat 3 Nopember 2023 Lalu, Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS resmi melaporkan galian C yang diduga ilegal dan diduga milik oknum anggota (DPRD ) dewan perwakilan rakyat kota Pagar Alam inisial (P) yang diduga pengelolah lapangan berinisial (M). 8/112023

Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS Feri Indra Leki sudah melayangkan surat ke Kapolres Pagar Alam dan beberapa hari kemudian, dalam hari kerja langsung awak media konfirmasi ke Kapolres Pagar Alam mempertanyakan sebatas mana perkembangannya atas laporan Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS, namun sangat disayangkan Kapolres Pagar Alam malah mengirim foto galian C yang milik orang lain.

Dan juga APH kota Pagar Alam lain yang dilaporkan lain juga yang di investigasi saat dikonfirmasi, ternyata surat laporan dari hari Jumat sampai Senin belum ada di meja saya," ungkap Kapolres.

Kemudian, yang masih dipertanyakan kenapa galian C milik (Mr) yang belum di laporkan malah galian C tersebut yang di cek. Karena dari hasil konfirmasi awak media bahwa foto hasil yang dikirim Kapolres tersebut bukan lokasi yang sudah LSM  BAKORNAS laporkan.

"Tidak sampai disitu, kami sebagai lembaga swadaya masyarakat (BAKORNAS ) maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan di lapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal tersebut," ungkapnya.

"Hingga diterbitkannya berita ini, kami Humas DPP Bakornas belum juga mendapatkan jawaban dari hasil mereka (APH) kota Pagar Alam," ungkap feri sang pencinta alam itu.

Dalam berita kedua galian C milik (Mr) pada saat dikroscek di lapangan oleh APH kota Pagar Alam tidak ditemukan penambangan menggunakan alat berat, hal tersebut patut kami duga alat berat tersebut disembunyikan oleh oknum yang kami duga hal tersebut sangat kami sayangkan," cetusnya.

Dan tidak sampai disitu kami sebagai lembaga maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan di lapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal," ujarnya.

"Kami duga izin yg dikeluarkan hanya sebatas izin dari Camat, sedangkan  secara resmi adalah kewenangan dari ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan terkait dokumen lingkungan dilegitimasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan," tandasnya. (Yefri).  

TerPopuler