Diduga Oknum Pegawai Bank Sumsel Empat Lawang Manipulasikan Dokumen Nasabah Hingga Puluhan Juta


 

Diduga Oknum Pegawai Bank Sumsel Empat Lawang Manipulasikan Dokumen Nasabah Hingga Puluhan Juta

Jumat, 20 Oktober


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN - Pendopo Empat Lawang saat ini marak menjadi perbincangan masyarakat pendopo barat tentang dugaan pemalsuan data dokumen yang dimanfaatkan oleh oknum pegawai bank beserta istri demi modal usaha pribadi. Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan laporan masyarakat (DK) memaparkan kronologisnya, bahwa saat calon nasabah mengajukan  pinjaman uang senilai Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah)  ke (TR) salah seorang Mantan pegawai bank BRI Cabang pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Calon nasabah tersebut disuruh (TR) melengkapi data KK, KTP, dan foto copy buku nikah, lalu di tanggal 16/9/2023 beberapa nasabah di beritahukan oleh (TR)
agar segera mendatangi Bank Sumsel untuk mengadakan tanda tangan di atas materai sebanyak 5 lembar materai.

Sebelum penandatanganan, pihak bank (BN) langsung survei ke rumah nasabah yang sekaligus iyalah suami dari (TR) lalu turun kelapangan mengambil dokumen, usaha dan rumah nasabah.

Beberapa calon nasabah tersebut bingung, dan mengatakan, "kok kita mengajukan pinjaman ke (TR) malah kita tandatangan ke bank Sumsel," ungkap salah satu nasabah yang jadi para calon nasabah tersebut mengikuti saja perintah petugas bank, lalu calon nasabah suami beserta istri pergi ke bank Sumsel tanpa banyak pertanyaan mereka langsung tandatangan di berkas yang sudah disiapkan oleh pihak bank .

Terbongkarnya kedok oknum pegawai bank Sumsel beserta istri ini dari beberapa nasabah ini penasaran dengan pengambilan dokumen foto usaha dan foto rumah. Sehingga di dalam benak nasabah pinjaman 5 juta saja rumitnya minta ampun dan banyak sekali yang di foto oleh mereka," jelas nasabah.

Setelah beberapa hari kemudian, salah satu nasabah diberitahukan oleh seseorang perpanjangan tangan dari (TR), katanya punya nasabah (DK) telah di cair oleh pihak bank sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan sangat disayangkan nasabah tersebut cuma menerima uang senilai Rp 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) karena nasabah  sudah terlanjur emosi akhirnya pinjaman tersebut dibatalkan karena salah satu nasabah merasa ditipu oleh (BN) yang sebagai pegawai bank Sumsel dan istri mantan pegawai bank BRI kecamatan pendopo. Karena ternyata uang yang di cairkan oleh pihak bank Sumsel adalah sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) itu kebenarannya setelah di cek di bank.

Diketahui, bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, tentang pemalsuan di Pasal 264 KUHP membahas tentang ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara bagi seseorang yang memalsukan dokumen seperti akta-akta autentik, sertifikat hutang, surat sero, tanda bukti dividen (bunga), dan surat kredit. (Yefri). 
 

TerPopuler