Diduga Terdapat Kejanggalan di Pengecoran Jalan PGH Mustikajaya

Diduga Terdapat Kejanggalan di Pengecoran Jalan PGH Mustikajaya

Selasa, 04 Juli


Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Pengecoran jalan lingkungan (jaling) di Perumahan Graha Harapan yang diselenggarakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, diduga terdapat kejanggalan.


Hasil monitor awak media di lokasi Perumahan Graha Harapan Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi yang dikerjakan CV. Sifa Mandiri  dengan judul kegiatan "Pemeliharaan Jalan Lingkungan RW 14. Kelurahan Mustikajaya". Yang diduga kontraktor tersebut bukan memakai perusahaan sendiri alias rental.

Ironisnya, saat proses pekerjaan pengecoran berlangsung, Konsultan pengawas tidak terlihat atau tidak mengawasi sebagaimana mestinya. 

Sedangkan di waktu pelaksanaan pekerjaan, diduga ada pengurangan volume pada beton, saat diukur hanya 6-7 centimeter dan para pekerja telah penambahan air ke dalam mobil mixer muatan material beton, diduga nantinya akan merusak kualitas mutu.

Menanggapi hal tersebut, Yanto pemerhati pembangunan infrastruktur Kota Bekasi ia menyayangkan dengan proses pekerjaan yang dikerjakan kontraktor dan menduga adanya unsur kesengajaan pada prosesnya.

"Apalagi perusahaan yang dipakai bukan punya kontraktor alias pinjam bendera, diketahui bahwa pinjam meminjam CV/PT ini melanggar tiga ketentuan hukum, di antaranya, pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara," jelas Yanto.

Lalu kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019. Dan ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," beber Yanto kepada media, Selasa (4/6/2023).

Dirinya juga merasa prihatin dengan konsultan pengawas yang tidak hadir saat proses pekerjaan berlangsung, Padahal, anggaran pembangunan proyek itu berasal dari uang rakyat dan konsultan berkontrak dengan pemerintah Kota Bekasi menggunakan anggaran APBD Kota Bekasi" ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Yanto, ia meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DBMSDA Kota Bekasi, agar melakukan pengecekan kelokasi kegiatan yang dikerjakan CV. Sifa Mandiri," tegasnya.(Tim).  

TerPopuler