Pj Bupati Bekasi Lantik 164 PPPK Tenaga Kesehatan

Pj Bupati Bekasi Lantik 164 PPPK Tenaga Kesehatan

Senin, 03 April

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat melantik 164 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Aula KH Noer Ali, Cikarang Pusat, pada Senin (3/4/2023).


Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melantik 164 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Para PPPK mengambilan sumpah janji jabatan, sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang berlangsung di Aula KH Noer Ali, Cikarang Pusat, pada Senin (3/4/2023). 

Pada kesempatan tersebut, Dani Ramdan menyampaikan beberapa amanat, diantaranya mendorong ASN untuk menjaga integritas yang sangat penting dilakukan guna membuktikan pelayanan kesehatan yang jujur, disiplin, dan wibawa.

“Setiap PNS saya tegaskan untuk berpegang teguh dalam menjaga integritas. Jangan melakukan hal yang berdampak negatif untuk diri dan masyarakat, seperti korupsi, nepotisme dan lainnya,” katanya.

Selain itu, dirinya mengingatkan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, dan selalu menanami nilai melayani sepenuh hati dengan tulus dan ikhlas.

“Jiwa para tenaga kesehatan adalah jiwa melayani sepenuh hati dengan tulus dan ikhlas. Tentu ini harus terus ditanamkan dalam diri sebagai abdi masyarakat, abdi negara,” ujarnya.

Menurut Dani, kunci pelayanan kesehatan yang maksimal dapat dilihat dari perilaku pelayan kesehatan dalam menjunjung tinggi asas etika dan profesionalisme. Salah satunya, membangun hubungan baik dengan semua pihak selama melakukan pelayanan.

“Kunci dari profesional itu adalah kompetensi untuk mencari keahlian apapun untuk meningkatkan segi pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga menjelaskan, jika para pegawai PPPK ini tidak memenuhi sumpah janjinya, dan tidak target kinerjanya akan dilakukan pemberhentian dan tidak diperpanjang masa kerjanya.

“Pemerintah daerah akan selalu mengevaluasi para PPPK yang tidak memenuhi sumpah janjinya, tidak tercapai target kinerjanya, tentu tidak akan diperpanjang.” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdillah, Asisten Daerah I Pemerintah dan Kesra dr. Sri Enny Mainarti, Kepala Dinas Kesehatan dr. Alamsyah, serta Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dr. Arief Kurnia.

Sebagai informasi, pengambilan sumpah jabatan PPPK Tenaga Kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KP.02.02/Kep.217-BKPSDM/2022. (Adv).  
 

TerPopuler