Antisipasi Kebocoran PAD dan Penegakan Perda, Distaru Segel Bangunan Tak Berizin


 

Antisipasi Kebocoran PAD dan Penegakan Perda, Distaru Segel Bangunan Tak Berizin

Selasa, 28 September

BTS di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi yang duduga tidak dilengkapi ijin disegel oleh Distaru

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Langkah antisipasi dalam potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), bakal terus dilakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang. 

Dalam tindakannya, dinas tersebut melakukan penyegelan beberapa bangunan dan tempat usaha yang belum dilengkapi perizinan sesuai yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Zikron saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, sebelum melakukan tindakan penyegelan pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat peringat tentang perijinan bangunan dan usaha kepada pelaku usaha guna melengkapi perijinan sesuai aturan yang berlaku dalam Perda.

Namun, karena tidak ada itikad baik maka tindakan tegas yakni penyegelan dilakukan. "Sesuai prosedur kita melakukan teguran. Namun karena tidak ada itikad baik, maka penyegelan dilakukan," terang Zikron, Senin (27/9/2021).

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji menambahkan, penyegelan sudah dilakukan bagi beberapa usaha dan bangunan.

Sejumlah bangunan dan tempat usaha yang disegel sambung Tarmuji yakni, SPBU Mini di Jalan Macem, RT 2 RW 4, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, SPBU di Kaliabang Bekasi Utara dan Tower BTS di Pondokgede.

Tarmuji menegaskan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah. 

“Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.

Tambah Tarmuji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. (Par). 
 

TerPopuler