DPRD Kota Bekasi Paripurnakan Laporan Reses I Tahun 2021

DPRD Kota Bekasi Paripurnakan Laporan Reses I Tahun 2021

Jumat, 19 Maret

Paripurna DPRD Laporan hasil Reses I Tahun 2021, yang berlangsung di gedung DPRD Kota Bekasi, pada Kamis (18/3/2021)

Kota Bekasi, SUARATOPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melaksanakan rapat Paripurna pada Kamis, 18 Maret 2021 di Gedung DPRD Kota Bekasi. Agenda rapat paripurna yang semula adalah penyampaian Laporan Pansus 7 DPRD Kota Bekasi diubah menjadi laporan hasil reses l DPRD.


Adapun penyampaian laporan hasil Reses I DPRD Kota Bekasi Tahun 2021, yakni, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tentang penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Sekretaris Daerah Dr. Reny Hendrawati, MM, mewakili Pemerintah Kota Bekasi (Wali Kota- red), melaksanakan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda kota Bekasi tentang penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Syaifuddin, A.Md anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaiakan laporan pelaksanaan Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 samapai dengan Triwulan III TA. 2020 pada Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam Laporan tersebut Badan Anggaran DPRD menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

- Pemerintah Kota Bekasi agar menempatkan aparatur SDM sesuai dengan kompetensinya guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak dan retibusi daerah;

- Perlu dilakukan pengawasan internal secara berkesinambungan oleh pihak inspektorat untuk memastikan proses pengelolaan daerah yang telah dilakukan sesuai rekomendasi BPK;

- Perlu adanya hukuman berupa penundaaan hingga pencabutan reward pungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

- Dilakukan rekonstruksi dan Re- evaluasi terhadap sistem IT untuk memastikan efektifitas layanan sesuai dengan rekomendasi BPK;

- Dilakukan reward dalam bentuk penghargaan bagi wajib pajak dan retribusi yang melakukan kewajibannya tepat waktu;

- Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD, Badan Anggaran mendorong agar Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi membuka dan memberikan akses terhadap sistem pendapatan daerah yang ada, kepada DPRD Kota Bekasi secara On-line;

- Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan perbaikan terhadap Aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah sesuai dengan rekomendasi dari BPK dan dapat memastikan tenggang waktu atas perbaikan sistem yang ada, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

a. Memvalidasi hasil perbaikan aplikasi tersebut oleh pihak yang berkompeten.

b. Memberikan pelatihan/sosialisasi atas perubahan/perbaikan sistem tersebut kepada pengguna.

c. Memastikan efektifitas hasil tindakan yang dilakukan pada poin (b) di atas (pelatihan/sosialisasi dan sebagainya)

d. Mengupdate/memperbaharui SOP terkait, akibat perubahan/penyempurnaan sistem tersebut.

Selanjutnya, DPMTSP meningkatkan sistem yang terintegrasi dengan Bapenda dalam perihal pendapatan daerah dapat termonitoring secara real time.

Untuk mengejar optimalisasi PAD dari sektor PBB dan IMB, agar dilakukan terobosan dan perubahan yang memudahkan masyarakat serta mengatasi faktor hambatan dalam ketidaktercapaian target PAD dengan sistem on-line.

Bapenda siap-siap melayani PBB yang bersifat mobile, sehingga bisa lebih efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga lebih banyak potensi PAD yang masuk, dan memberikan insentif atau upah pungut bagi petugas kelurahan dan kecamatan yang melakukan pemungutan langsung PBB.

Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk memaksimalkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait penagihan Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan pembagian otorisasi dalam memonitor sistem Pendapatan Daerah, sehingga bisa mengantisipasi penyimpangan sesuai dengan rekomendasi dari BPK.

Bapenda agar melakukan pertunjukan data dan optimalisasi sistem pelayanan on-line berbasis IT yang komperhensif dan real time dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada lagi pelayanan manual/off line.

DPRD Kota Bekasi mendorong kepada dinas terkait agar segera melakukan perbaikan terhadap masih adanya potensi PAD dengan membangun sistem yang terintegrasi.

Inspektorat Kota Bekasi agar menjalankan peran yang sangat strategis dalam membantu pengawasan DPRD, untuk secara rutin menyampaikan hasil tinjauan atas Pendapatan Daerah.

Bapenda harus melakukan pemutakhiran data wajib pajak (SPPT) khususnya SPPT yang sudah dipecah dari SPPT induknya secara komperhensif, agar tidak terjadi kewajiban ganda pembayaran terhadap Wajib Pajak.

Selain itu, dalam rangkaian Rapat Paripurna Sekretaris DPRD Kota Bekasi Dr. H. Moh Ridwan, MM menyampaiakan Laporan Hasil Reses I Tahun 2021. “Hasil dari pelaksanaan reses berupa masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat dari kegiatan Reses yang oleh anggota DPRD sesuai daerah pemilihannya yang kemudian dihimpun oleh Sekretrait DPRD dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD sebagai dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD," paparnya.

"Dengan Aspirasi yang masuk akan dijadikan bahan dalam pembuatan setiap Raperda yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan aspirasi yang masuk berupa pembangunan fisik dan kegiatan lainnya akan diakomodir dalam penyusunan RKPD Kota Bekasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk penyusunan APBD baik dalam perubahan maupun dalam penyusunan APBD Tahun anggaran yang akan datang," jelasnya.

Kemudian, Ridwan juga menyampaikan, ada 2930 aspirasi hasil dari reses I 2021 dan aspirasi masyarakat hasil reses yang diterima oleh anggota DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RKPD Kota Bekasi, dan secara umum aspirasi masyarakat dari beberapa Daerah pemilihan sudah terangkum dalam reses DPRD, menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan sebagai masukan dalam penyusunan APBD Kota Bekasi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang tepat.

Diketahui, rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Ketua Umum J. Putro, B.Eng., M.Si tersebut, dilaksanakan dengan mematuhi Protap/Prikes dan dilaksanakan semi virtual dan live streaming. (Adv). 

TerPopuler