![]() |
Ibu Nurul selaku Pemateri penyuluhan tentang Keluarga Berencana/Kesehatan Ibu dan Anak pada program non fisik TMMD ke- 110 Kodim 0509/Kab Bekasi |
Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Kegiatan non fisik pada program TMMD ke- 110 Kodim 0509/Kab Bekasi, dilaksanakan dengan pemateri dari Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Senin (15/3/2021).
Penyuluhan tentang Kenakalan Remaja itu, berlangsung dilaksanakan di kantor Desa Kertarahayu Kecamatan Setu oleh pemateri Ibu Nurul dari DP3A Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, Norma-norma yang mengandung nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menjamin HAM, senantiasa berkembang terus menerus sesuai dengan
tuntutan hati nurani manusia.
"Kebijakan perlindungan terhadap kekerasan perempuan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus diperoleh, Sehubungan dengan hal itu pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," paparnya.
Dijelaskannya juga, bahwa seseorang maupun sekelompok warga apabila mendengar, melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dapat segera memberi pertolongan darurat maupun perlindungan atau segera melaporkan kejadian ke pihak RT atau RW, Keluarga atau kerabat terdekat juga berhak melerai pertengkaran dan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
"Kami harapkan di wilayah kita tidak ada terjadi kekerasan atau pertengkaran yang sehingga masuk keranah hukum, oleh karenanya dalam penyuluhan ini diharapkan warga dapat memahami dan melaksanakannya, " tutup Nurul. (Red).