DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Cimahi

DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Cimahi

Jumat, 05 Maret

Kunjungan kerja dari anggota DPRD Kota Cimahi yang diterima Sardi Efendi selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan didampingi Staf Sekretariat DPRD Kota Bekasi, di ruang terbuka gedung Sekretariat DPRD, Kamis (4/3/2021)

Kota Bekasi, SUARATOPAN - DPRD Kota Bekasi menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kota Cimahi, pada Kamis (4/3/2021) di luar Gedung Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Hal itu membahas tentang pokok-pokok pikiran reses 2021 dan musrembang di Kota Bekasi.

Kunjungan kerja tersebut disambut dengan baik oleh Sardi Efendi selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan didampingi Staf Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Menurutnya, Pokok pokok pikiran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotq Bekasi sendiri diolah dan dibantu oleh Staf Sekretariat DPRD Kota Bekasi sebagai pendamping dan tidak ada batasan dari jumlah pokok pikiran tersebut.

Lebih lanjut, disampaikan Sardi Efendi sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, bahwa reses di DPRD Kota Bekasi meskipun saat pandemi tetap berjalan dengan lancar dan berhasil baik.

"Reses kita (DPRD Kota Bekasi- red) tetap dilaksanakan, meskipun saat pandemi Covid-19. Kami tetap mengikuti arahan dari Satgas Covid-19, kemudian Alhamdulillah kami sudah menyelesaikannya, dan reses ke-1 tahun anggaran 2021 ini, selama 4 hari dengan batasan waktu tidak melebihi pukul 19.00 yang maksimal dihadiri oleh 25 orang," terangnya.

Selanjutnya, mengenai musrenbang, baru dilaksananakan di tingkat Kecamatan dan akan mulai di laksanakan untuk tingkat Pemkot setelahnya, saat ini baru di input di bulan Maret ini.

Sehingga, dengan berpacu pada anggaran APBD dan penerapan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan baik.

Diketahui, kunjungan kerja tersebut dihadiri 22 orang perwakilan dari Anggota DPRD dan 6 orang pendamping dari DPRD Kota Cimahi. Dan berlangsung dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M. dilaksanakan di ruang terbuka untuk mencegah penularan Covid-19. (Adv).
 

TerPopuler