Jumlah Denda Pelanggar Prokes Di Kota Bekasi Capai Rp. 23.407.000,-

Jumlah Denda Pelanggar Prokes Di Kota Bekasi Capai Rp. 23.407.000,-

Jumat, 12 Februari

Abi Hurairah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi


Kota Bekasi, SUARATOPAN - Pemkot Bekasi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi mencapai Rp 23,407,000,-.


Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang telah melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000,-.

Abi menegaskan, bahwa Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum, namun dengan diberikannya sanksi denda kepada pelanggar Prokes, diharapkan dapat menjadikan efek jera.

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, Pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar, hanya membayar denda.

"Sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Dijelaskannya, ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Masyarakat diwajibkan menjalani protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antara satu dengan lainnya.

Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2.090 orang saat penerapan PPKM.

"2.090 kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," beber Abi

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya, diberikan terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional seperti :

1. Tempat Hiburan
a. Ditegur : 5 tempat
b. Disegel : 2 tempat

2.  Restoran
a. Ditegur : 55 tempat
b. Disegel : 5 tempat

3. Cafe
a. Ditegur : 47 tempat
b. Disegel : 5 tempat

4. Dll. (Warnet/area bermain dan toko retail)
a. Warnet
Ditegur : 11 tempat
Disegel : 5 tempat
b. Toko Retail
Ditegur : 3 tempat
Disegel : 1 tempat

5. Tempat Hiburan Malam
- Karaoke : 60
- Cafe : 5
- PUB : 2
6. Restoran : 2.013
7. Toko Modern : 776
8. Toko Swalayan : 78
9. Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)
10. Pasar Swalayan : 40

Dalam kegiatan operasi Pemerintah Kota Bekasi melibatkan seluruh unsur yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lainnya.

"Operasi ini, kerap kami lakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) guna memutus penyebaran Covid-19," tandasnya. (YH).
 

TerPopuler