Pengaduan Sumarno Di Polres Pelalawan Sudah Menjadi LP Resmi

Pengaduan Sumarno Di Polres Pelalawan Sudah Menjadi LP Resmi

Minggu, 17 Januari

LP Resmi yang dilakukan LBH Brata Jaya Riau di Mapolres

Pelalawan, SUARATOPAN - Laporan pengaduan LBH Brata Jaya Riau di Mapolres Pelalawan atas dugaan penipuan jual beli lahan seluas 12 Ha, sudah ditingkatkan menjadi LP (laporan) resmi. Ditingkatkannya pengaduan itu menjadi LP Resmi, setelah melakukan Lidik dan gelar perkara oleh penyidik, kata ketua LBH Brata Jaya Riau Safi'i Muahammad Nuh SH, kepada media ini pada Minggu (17/01/2021) di Pangkalan Kerinci.

"Beberapa waktu lalu, klien saya bernama Sumarno (37) warga Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang merupakan korban jual beli lahan, telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Pelalawan. Dalam proses penyelidikan pengaduan tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pada Jumat tgl 15 Januari 2021 lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara," jelas ketua LBH Brata Jaya Riau itu.

Dikatakan Safi'i, adapun yang terlapor sesuai surat laporan pengaduan yang dilayangkan oleh LBH Brata Jaya Riau kepada Polres Pelalawan antara lain, saudara Ali Amran (mantan anggota DPRD Pelalawan periode 2014-2019), saudara Darwis T dan saudara Satria. Kemungkinan dalam waktu dekat ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor.

Kepada media ini Safi'i menceritakan seputar kronologis dugaan penipuan terhadap kliennya bernama Sumarno. "Kasus itu berawal dari jual beli lahan seluas 12 Ha yang terletak di jalan Lingkar, lokasi Pulau Payung, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 lalu," bebernya.

Kemudian, Sumarno membeli lahan kepada saudara Darwis T, saudara Satria dan saudara Ali Amran  seluas kurang lebih 12 Ha. Ironisnya pada tahun 2018 itu timbul permasalahan atas lahan tersebut. Ternyata lahan itu, tidak bisa dikuasai oleh Sumarno karena lahan tersebut adalah milik orang lain yang dibuktikan dengan alas hak yaitu surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Desa Sering, Kecamatan Pelalawan," pungkas ketua LBH Brata Jaya Riau itu lagi.

Atas munculnya permasalahan itu, pihak penjual lahan tersebut selalu berjanji akan menyeselesaikannya. Bahkan Ali Amran telah membuat pernyataan tertulis akan menyelesaikan masalah lahan tersebut di kantor Lurah Pangkalan Kerinci Timur. Akan tetapi sampai saat ini masalah itu tidak kunjung diselesaikan juga oleh pihak penjual lahan itu," tukasnya dengan penuh kesal.

Diketahui, sesuai dengan kwitansi pembayaran lahan itu, total keseluruhan kerugian Sumarno sebesar Rp. 315.000.000, (tiga ratus lima belas juta rupiah). Atas kerugian yang dialaminya. Sumarno memilih menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan di Mapolres Pelalawan yang didampingi oleh LBH Brata Jaya Riau. (Sona). 

TerPopuler