Lagi-lagi PT. MUP Dilaporkan Ke Disnaker Pelalawan

Lagi-lagi PT. MUP Dilaporkan Ke Disnaker Pelalawan

Kamis, 14 Januari

Mastiar Mendofa Pengurus Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Pelalawan


Pelalawan, SUARATOPAN - Perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang terletak di daerah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, seakan tak pernah putus. Kali ini FSPNI Pelalawan melaporkan PT. MUP ke Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan.

Salah seorang pengurus Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Pelalawan Mastiar Mendofa menyampaikan, FSPNI telah melayangkan surat pengaduan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan.

"Kita telah laporkan PT. MUP atas mengabaikan hak-hak puluhan karyawannya yang telah tergabung di FSPNI," kata Mustiar.

Diungkapkan Mastiar, sekitar tiga bulan yang lalu FSPNI telah melakukan mediasi yang biasa disebut Bipartit antara puluhan karyawan dengan manager Afdeling 1 kebun Gondai PT. MUP. Pada saat itu sudah ada kesepakatan bahwa pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, akan menyelesaikan suluruh hak-hak tenaga kerjanya. Ternyata pihak perusahaan ingkar janji dan mengabaikan kesepakatan tersebut.

"Manager perusahaan PT. MUP afedling 1 kebun Gondai memang dasar bandel. Sebagaimana risalah yang dibuat pada pertemuan itu, Manajemen melalui manager Afdeling 1 Kebun Gondai Jaka Hermanto berjanji mau menyelesaikan tuntutan karyawannya tersebut, tapi sampai hari ini tidak dilaksanakan. Sementara tenaga kerja itu menuntut hak-hak normatifnya sebagaimana yang telah diatur didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Mastiar.

Dibeberkannya, adapun tuntutan puluhan tenaga kerja yang tergabung di FSPNI antara lain, karyawan tukang panen buah dijadikan pruting dengan pembaharuan upah seperti borongan. Upah tenaga kerja buruh harian lepas (BHL) dipotong oleh perusahaan. Lalu perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerja sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu perorang. Kemudian, karyawan dibatasi bekerja dengan mempekerjakan hanya satu sampai dua hari kerja (HK) dalam sebulan.

Manager Afdeling 1 kebun Gondai PT. MUP Jaka Hermanto yang dikonfirmasi media ini melalui kontak personnya pada Kamis (14/1/2021) perihal masalah tersebut, terkesan buang badan. Tanpa penjelasan yang lain, dia langsung menyuruh konfirmasi kepada Humas perusahaan.

"Jumpa sama Humasnya sajalah, nanti saya cari nomornya, saya kirim sama bapak," tukasnya, ia langsung menutup telefonnya.

Sayangnya, sampai berita ini dikirim ke meja Redaksi nomor telepon Humas perusahaan PT. MUP tidak kunjung di kirimkan oleh Jaka Hermanto kepada media ini. (Sona). 

TerPopuler