PT. RAPP Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah

PT. RAPP Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah

Jumat, 24 Juli
Pelalawan-Riau, SUARATOPAN -
Keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa operasional perusahaan yang positif terpapar virus corona, diberhentikan demi mencegah penyebaran virus tersebut. Namun di Kabupaten Pelalawan hal itu terkesan diabaikan.

Demikian disampaikan oleh aktifis LSM Gemantara Raya Herman, Waruwu pada Rabu (22/7/2020) kepada media ini di Pangkalan Kerinci. "Data yang telah terkonfirmasi dari juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pelalawan Azril M.Kes, bahwa ada dua orang yang posistif Covid-19 pekerja di PT. RAPP. Salah satunya disebutkan menduduki jabatan sebagai Direktur di perusahaan bubur kertas tersebut," imbuh Herman.

Perusahaan raksasa bubuk kertas PT. RAPP, memiliki ribuan orang karyawan. Harusnya segala aktifitas perusahaan tersebut dihentikan untuk sementara demi mencegah penularan Covid-19 yang tengah mewabah saat ini. "Maka itu kita menagih keputusan pemerintah tersebut, tolong hentikan operasional perusahaan PT. RAPP supaya ribuan karyawannya tersebut tidak ikut terpapar corona virus disease 2019," pinta Herman dengan tegas.

"Sangat kita sayangkan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan yang terkesan tidak mau peduli dalam persoalan itu. Harusnya pihak Pemda Pelalawan sudah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan PT. RAPP yang diduga mengabaikan keputusan pemerintah tersebut. Segala aktifitas perusahaan itu harusnya diberhentikan untuk sementara, supaya ribuan karyawan perusahaan itu tidak ikut terpapar virus Corona," ujarnya.

Managemen PT. RAPP melalui Humas Mabrur yang dicoba dikonfirmasi dalam masalah itu lewat aplikasi WA, tidak memberikan keterangan. Mabrur justru menyuruh konfirmasi kepada Budi Firmansyah. Sayangnya konfirmasi yang dikirim media ini di WA pribadinya Budi Firmansyah sudah masuk, tapi tidak dijawabnya. Sampai berita ini tayang di media, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan PT. RAPP.

Lanjut Herman, sungguh lebih ironisnya lagi penerapan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Diketahui beberapa hari lalu Bupati Pelalawan, HM. Harris baru saja pulang dari luar negeri.

"Pak HM. Harris seharusnya wajib di isolasi atau karantina mandiri selama beberapa hari, sebelum hasil tes kesehatannya dinyatakan negatif oleh para medis. Namun realitanya setelah HM Harris pulang dari Singapura, tidak mematuhi ketentuan tersebut," ujar Herman dengan geram.

"Nampaknya penerapan aturan untuk mencegah Covid-19 itu hanya berlaku bagi masyarakat kecil atau masyaramat biasa. Bagi penguasa seperti Bupati Pelalawan, aturan itu bisa diabaikan," protesnya dengan penuh kesal. (Sona).

TerPopuler