Reskrim Polsek Cikarang Barat Bekuk Sindikat Pencuri Motor


 

Reskrim Polsek Cikarang Barat Bekuk Sindikat Pencuri Motor

Rabu, 05 Februari
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, saat menunjukan barang bukti dari pelaku Ranmor

Cikarang Barat, SUARATOPAN - Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Barat melalui Unit Reskrim dan jajaran Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap aksi pencurian yang kerap meresahkan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Awang Parikesit mengatakan, terungkapnya kasus ini dari laporan korban bersama saksi-saksi ke Polsek Cikarang Barat. Lalu dilakukan penyelidikan hingga dapat ditangkap pelaku atas nama DND (20), RB (22), RJ (25), AQL (19), dan UDY (16), berikut barang buktinya.

"Awal penangkapan bermula dari hasil pengembangan dari pelaku DND yang lebih dulu kami bekuk," kata Awang di Mapolsek Cikarang Barat. Rabu (5/2)

Kembali, Awang mengungkapkan, dengan ditangkapnya pelaku lainnya (RB), saat akan melakukan balap liar di wilayah Telukjambe, Karawang. RB sempat melawan, sehingga dilakukannya tindakan tegas dengan menembak kakinya. Selanjutnya dikembangkan hingga mengarah ke tempat berkumpulnya (base camp- red) yang merupakan rumah kosong di wilayah Desa Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat.

"Setelah RB kami amankan juga tiga pelaku lainnya, yakni RJ, AQL, dan UDY. Kami pun terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku RJ ini yang sempat melawan,” ungkap Awang.

Adapun modus operandi, Awang menuturkan, pelaku mengendarai motornya dengan berkeliling sambil mencari sepeda motor yang terparkir di jalan ataupun di depan kontrakan yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan sepi.

“Saat pelaku melihat sepeda motor yang tengah terparkir di pinggir jalan atau di depan rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci letter T, dan sering sekali pelaku menunggu korban lengah atau lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor korban,” jelasnya.

"Para pelaku merupakan sindikat bongkar pasang dalam melakukan pencurian dengan TKP yang berbeda-beda,” sambung dia.

RJ mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali dan merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak 4 kali masuk sel.

Para pelaku ini, lanjut Awang, sering melakukan aksi begal dengan menggunakan pistol mainan untuk mengancam korbannya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 juncto 365 ayat (1) tentang Pencurian dan Pemberatan Ke 4e KUH - Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (YH).

TerPopuler