"SS" Pencuri Ban Mobil Terparkir Di Bekuk Polisi Di Cikarang

"SS" Pencuri Ban Mobil Terparkir Di Bekuk Polisi Di Cikarang

Rabu, 29 Januari
Kapolres Hendra Gunawan bersama Jajaran Polres Metro Bekasi, saat menunjukan Barang Bukti yang diamankan di Mapolres. Rabu (29/1/2020)
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Pelaku (SS) pencuri Ban berikut velg mobil yang terparkir di empat TKP, berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi.

Pelaku tunggal ini melakukan pencurian di empat lokasi berbeda yakni, pertama di City Walk Cikarang Utara pada Rabu 28 Agustus 2019 pukul 05.10 WIB, ke dua Living Plaza Jababeka, tiga Plaza Jababeka dan empat di RS. Siloam Lippo Cikarang pada hari Minggu 15 Desember 2019 pukul 13.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, saat menggelar press conference di Loby Mapolres. Rabu sore (29/1).

"Pelaku kita tangkap pagi tadi pada pukul 04.30 dikediamannya di Cikarang. Pelaku tidak bekerja yang tadinya sebagai karyawan PT di Cikarang. Modus pelaku dikarenakan kebutuhan ekonomi," kata Hendra

Kronologis Penangkapan :
Berawal dari laporan masyarakat dan kemudian dikembangkan penyelidikan oleh jajaran Sat Reskrim dan Tim Cobra Polrestro Bekasi, kemudian mendapat petunjuk dari kartu parkir, lalu mendapat ciri-ciri pelaku yang menggunakan mobil Toyota Rush. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Selain penyelidikan di TKP dari mesin parkir, kita juga melacaknya pada akun fb pelaku dan pelaku sempat posting menjualnya via fb. Dikarenakan tidak laku, pelaku menjualnya ke penjual rongsok keliling seharga 200 ribu per satu buah ban plus velg," jelas Hendra

Adapun barang bukti, lanjut Hendra, yakni 1 unit mobil Toyota Rush, 1 buah kunci kontak, 1 set dongkrak, 2 buah plat no pol B 1478 TFR, satu helai kaos yang dipakai pelaku, 1 buah rumah kunci berikut anak kunci ban steep, 12 buah baut roda mobil Toyota Avanza, 5 buah baut roda mobil Toyota Rush, 5 buah kunci shock, 1 buah kunci pas ukuran 10 dan 12, 1 buah kunci busi dan 4 buah kunci roda.

"Pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, hasil dari keterangan pelaku SS mengatakan, dia melakukan pencurian dikarenakan terpepet kebutuhan ekonomi.

"Saya lakukan sendiri, kalau ada kesempatan, kira-kira sepi langsung. Saya lakukan karena terpepet ekonimi," akunya singkat. (YH/Red)

TerPopuler