Aksi Pria Onani Di Muka Umum Viral...!!!, Polisi Bekuk Pelaku


 

Aksi Pria Onani Di Muka Umum Viral...!!!, Polisi Bekuk Pelaku

Jumat, 24 Januari
Kombes Pol Hendra Gunawan Kapolres Metro Bekasi, saat menggelar press conference ungkap kasus pornoaksi pelaku onani di Mapolres. Jum'at siang (24/1/2020)

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN -
Aksi Pelaku pornoaksi yang viral di medsos dan media TV berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi di rumah kontrakan Jln. Citarum X, Perum Graha Pemda Blok A9 No.30 B. RT 004/007 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pria tersebut kerap melakukan onani di muka umum dengan melihat anak dibawah umur yang sedang bermain hingga terekam CCTV dan viral. Hal itu diungkapkan, Kombes Pol Hendra Gunawan Kapolres Metro Bekasi, saat menggelar press conference di Mapolres. Jum'at siang (24/1)

"Hasil keterangan pelaku BW alias B, Pelaku ini sering melakukan hal-hal tersebut sesuai keinginan hasratnya, sesuai keterangannya, dia melakukannya dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini hingga ratusan kali," kata Hendara

Kronologi kejadian :
Pada Hari Senin Tanggal 20 Januari 2020 sekitar jam 17.00 Wib di jalan raya Sadewa, Blok K5 RT 004/012 Perum Permata Cikarang Timur, Desa Jatireja Kec. Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi telah diketahui bahwa ada seorang laki-laki yang duduk diatas sepeda motor yang diduga melakukan Perbuatan pornografi dimuka umum dengan cara mengeluarkan alat kelamin kemudian melakukan ONANI sampai dengan mengeluarkan sperma dihadapan anak-anak perempuan dibawah umur yang sedang bermain di jalan raya perumahan.

Dengan adanya kejadian tersebut, ungkap Hendra, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan penyelidikan dan Pada Hari Jum'at 24 Januari 2020 sekira jam 07.10 WIB, pelaku pornografi berhasil diamankan dirumah kontrakannya.

Lebih lanjut, Hendra menerangkan, Pihaknya akan memeriksa lebih lanjut ke psikiater terkait gangguan emosional dari pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa video rekaman CCTV, Celana yang dikenakan pelaku dan sepeda motor.

"Tersangka ini dijerat sesuai Undang-undang No 44 pasal 36 tentang pornografi, karena dengan sengaja mempertontonkan alat kelamin didepan anak perempuan dibawah umur, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku BW alias B, saat diwawancarai mengakui, bahwa dirinya merasa puas dengan melakukan aksi tersebut. Dan dilakukan saat datang keinginan birahinya.

"Saya pengen aja dan puas aja. Kalau pengen dan sehabis pulang kerja aja," ungkapnya singkat. (YH/Red)

TerPopuler