![]() |
| Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, membuka Rapat Pembahasan Regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, membuka Rapat Pembahasan Regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Cikarang Pusat, Senin (13/7). Rapat tersebut diisi paparan oleh narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Asep Surya Atmaja menjelaskan bahwa rapat pembahasan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyusun langkah-langkah strategis agar pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berjalan secara aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pilkades tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh proses Pemilihan Kepala Desa dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis penyelenggaraan, pengamanan, serta mekanisme penyelesaian sengketa agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dengan begitu diharapkan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan demokratis, serta mampu melahirkan kepala desa yang amanah, berkualitas, dan mampu membawa kemajuan bagi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus mampu mengantisipasi berbagai potensi permasalahan sejak dini, baik dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, maupun penyelesaian sengketa, sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Asisten Daerah dan Staf Ahli, unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ketua Koordinasi Camat Kabupaten Bekasi, serta perangkat daerah terkait. (Adv).
