Komisi IV DPRD Kab Bekasi: LPK Harus Taat Aturan


 

Komisi IV DPRD Kab Bekasi: LPK Harus Taat Aturan

Jumat, 10 Februari

Rusdy Haryadi, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN – Dalam upaya memaksimalkan penyerapan tenaga kerja yang siap terjun di dunia industri khususnya di Kabupaten Bekasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi terus mendorong setiap keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menjalankan tugasnya sesuai aturan.



Sebab, keberadaan LPK juga sangat membantu proses penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi.


Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi. Dia menyampaikan jumlah LPK saat ini di Kabupaten Bekasi cukup banyak. Bahkan, pertumbuhannya juga sulit dikontrol antara yang telah mengantongi izin ataupun yang sedang berproses.


“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, makanya harus ada langkah ditertibkan, didata mana yang memiliki izin atau belum,” katanya.


Rusdy juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016. 


“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan di luar kewajaran. Kami komis IV mendukung kalau memang ada dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” jelasnya.


Rusdy juga menyebut, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan diluar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.


“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” tandasnya. (Adv).  
 

TerPopuler