Wow.. !, Belasan THM Di Kabupaten Bekasi Ditutup

Wow.. !, Belasan THM Di Kabupaten Bekasi Ditutup

Kamis, 14 Januari

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, didampingi Kapolres, Dandim, Kejari, Kasatpol PP dan unsur lainnya, saat meninjau langsung skaligus menutup permanen THM LuTe dan belasan lainnya, Rabu malam (13/1/2021)


Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, lagi-lagi menutup (segel) belasan Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM).

PKPM tersebut, berdasarkan Surat Intruksi Mendagri maupun Bupati Bekasi, yang didalamnya tertuang pembatasan aktifitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19 dan telah berlaku mulai 11 sd 25 Januari 2021.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dalam hal ini langsung memimpin penutupan tersebut, dengan didampingi unsur Firkopimda (Kapolres, Dandim, Kejari dan Satpol PP).

"Ini merupakan bentuk keseriusan kita. Kami tidak ingin membiarkan penyebaran Covid-19 makin merajalela," ungkapnya.

Diketahui, sebanyak 18 THM yang ditutup, adapun satu diantaranya dilakukan penutupan secara permanen akibat bandel dan membahayakan.

Diawali di Tamrin Lippo Cikarang selatan, petugas langsung melakukan penyegelan di Lima THM yang dianggap masih membandel, membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, di Kawasan Lippo Cikarang, petugas kembali mendatangi Cikarang Sqoere, dengan kembali menutup tempat spa dan hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi yang berbeda, petugas kembali menyisir ke wilayah Tambun Selatan, dengan menyegel dua belas THM. Salah satunya bahkan ditindak tegas (diskotik LuTe) yang berada di jalan infeksi Kalimalang. Petugas menutup secara pemanen dan tidak diijinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

"Di masa PPKM, kami petugas tidak akan main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan" tambah Eka.

Lebih lanjut, terang Eka, pihaknya tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun seyogianya menerapkan prokes, guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Disinggung adanya salah satu THM (diskotik LuTe) yang ditutup secara permanen dan tidak di ijinkan untuk selamanya membuka tempat usahanya, Eka tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan hingga rentan dengan penyebaran Covid-19.

"Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saya lakukan pemantauan, nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan di lakukan secara jalur hukum" tandas Eka. (YH). 
 

TerPopuler