Polrestro Bekasi Deklarasikan Tolak Tempat Ibadah Dijadikan Untuk Kampanye


 

Polrestro Bekasi Deklarasikan Tolak Tempat Ibadah Dijadikan Untuk Kampanye

Kamis, 31 Januari
Cikarang Utara, SUARATOPAN.COM - Deklarasi penolakan sarana ibadah yang dijadikan sebagai tempat kampanye para calon maupun partai dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan Polrestro Bekasi bersama beberapa unsur yang dilaksanakan di Masjid Al-Mukarromah Jl. RE.Martadinata Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi. Kamis, (31/1/2019).

Deklarasi ini bertujuan, untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bekasi yang rentan terhadap isu-isu seperti, penyebaran Hoax, isu sara dan sebagai tempat kampanye, karena sesuai undang-undang tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk hal tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Candra Kumara, pihaknya menginginkan agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye.

"Sinergitas kita dengan yang lainnya sudah kita lakukan, sama seperti kita lakukan saat pilkada, Namun dalam pilpres, pileg ini mungkin skala pengamanannya lebih luas," katanya.

Pihaknya melihat ada beberapa data mesjid yang teriindikasi digunakan sebagai sarana untuk menggerakan masa untuk memilih salah satu calon.

"Kita upaya mencegah jangan sampai orang ibadah tapi digerakan untuk menentukan pilihan," jelasnya.

"Silakan menentukan hak pilih datang ke TPS tanggal 17 April 2019. Pilih sesuai hati nurani masing-masing. Jangan takut dan jangan terintimidasi oleh orang lain," imbaunya. (*)
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, H. Ahmad Kosasih, mengatakan bersama Polres Metro Bekasi dan  FKUB (forum kerukunan umat beragama) mencegah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pelanggaran tempat kampanye masing-masing calon pasalnya, upaya-upaya masyarakat yang paling mudah tempat ibadah.

"Ada kecenderungan masuk di tempat ibadah dalam rangka memenangkan. Kita ajak seluruh masyarakat untuk meneguhkan kembali, mencegah sarana ibadah sebagai tempat kampanye atau isu-isu Sara yang sifatnya dapat mengganggu hubungan baik. harapan kami sekalipun dalam rangka Pemilu cukup kita harus tetap rukun. Kami sangat intensif sekali berkomunikasi dengan masyarakat untuk saling menghargai, saling membantu saling memahami satu sama lain," ucapnya

Ditempat yang sama, Ketua forum kerukunan umat beragama Kabupaten Bekasi, Atoilah mengatakan sangat mendukung apa yang telah disampaikan Kapolres larangan tempat ibadah untuk kampanye baik masjid, vihara dan tempat ibadah lainnya.

"Jangan semua di jadiin politik kita sama-sama laksanakan UU No. 7 ini, dengan tidak kampanye ditempat ibadah," ucapnya singkat

by : Yayat Hidayat



TerPopuler